Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kecamatan Gunungsari merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Gunungsari. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kecamatan Gunungsari disahkan oleh Notaris Kecamatan Gunungsari pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kecamatan Gunungsari
SK Wali Kecamatan Gunungsari tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kecamatan Gunungsari periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kecamatan Gunungsari yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kecamatan Gunungsari.
Status Organisasi
KOWANI Kecamatan Gunungsari berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kecamatan Gunungsari dengan kedudukan di Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Gunungsari. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kecamatan Gunungsari.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kecamatan Gunungsari dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kecamatan Gunungsari di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kecamatan Gunungsari disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kecamatan Gunungsari tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kecamatan Gunungsari adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kecamatan Gunungsari.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kecamatan Gunungsari.
KOWANI Kecamatan Gunungsari sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kecamatan Gunungsari disahkan oleh Wali Kecamatan Gunungsari melalui Surat Keputusan.