Legalitas KOWANI Kecamatan Gunungsari

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kecamatan Gunungsari sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kecamatan Gunungsari.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Gunungsari merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Gunungsari. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Gunungsari
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kecamatan Gunungsari.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kecamatan Gunungsari disahkan oleh Notaris Kecamatan Gunungsari pada tahun 1972.

1972Notaris Kecamatan Gunungsari

Surat Keputusan Wali Kecamatan Gunungsari

SK Wali Kecamatan Gunungsari tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kecamatan Gunungsari periode 2024–2029.

2024Pemkot Kecamatan Gunungsari

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kecamatan Gunungsari yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kecamatan Gunungsari.

2024Kesbangpol Kecamatan Gunungsari

Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Gunungsari berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kecamatan Gunungsari dengan kedudukan di Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Gunungsari. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kecamatan Gunungsari.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kecamatan Gunungsari dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kecamatan Gunungsari di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kecamatan Gunungsari disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kecamatan Gunungsari tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Gunungsari dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kecamatan Gunungsari berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kecamatan Gunungsari adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kecamatan Gunungsari.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kecamatan Gunungsari.

Sejak kapan KOWANI Kecamatan Gunungsari sah secara hukum?

KOWANI Kecamatan Gunungsari sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kecamatan Gunungsari disahkan oleh Wali Kecamatan Gunungsari melalui Surat Keputusan.